Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024-2026. meliputi: ketentuan umum; renstra perangkat daerah; sistematika: pendahulaun; gambaran pelayanan perangkat daerah; permasalahan dan isu strategis; tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; rencana program, kegiatan dan subkegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat