Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 26 Tahun 2023

STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS ASRAMA (BOARDING SCHOOL)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Standar Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Asrama (Boarding School), meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Pengelola sekolah / madrasah dan pengelola asrama; b. Ijin penyelenggaraan Pendidikan berbasis asrama ( boarding schoon c. Pengasuhan; d. Standar Pengasuh dan Tenaga Kepengasuhan; e. Sarana dan Prasarana; f. Pembiayaan; dan g. Sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 26 Tahun 2023 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS ASRAMA (BOARDING SCHOOL)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2023
Tanggal Berlaku
23 Juni 2023
Sumber
BD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023 NOMOR 24 SERI E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan