peraturan ini mengatur mengenai Standar Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Asrama (Boarding School), meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Pengelola sekolah / madrasah dan pengelola asrama; b. Ijin penyelenggaraan Pendidikan berbasis asrama ( boarding schoon c. Pengasuhan; d. Standar Pengasuh dan Tenaga Kepengasuhan; e. Sarana dan Prasarana; f. Pembiayaan; dan g. Sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat