Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 50; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48035/2023pg00350050.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya ketidaksesuaian nomenklatur Satuan Pendidikan Khusus/Sekolah uar Biasa Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan nomor urut 190 dan nomor urut 715 kolom UPT Satuan Pendidikan pada Lampiran A dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2019;
b. Nomor 88 Tahun 2020;
c. Nomor 25 Tahun 2022;
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Nomenkaltur pada nomor urut 190, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BANDARAN III WINONGAN KABUPATEN PASURUAN.
2. Nomenkaltur pada nomor urut 715, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BUGIH KABUPATEN PAMEKASAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 22 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46768/2023pg00350022.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada program Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur perlu dilakukan perubahan terhadap pola channeling menjadi executing, sehingga dapat mengoptimalkan peran dan program pembiayaan dalam mencukupi serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam perkembangan situasi saat ini;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai aturan dana bergulir yang baik, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007;
Pergub No 37 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 37 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Pasal 9 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan BAB II Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
10. Ketentuan BAB III Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 44 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48021/2023pg00350044.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan bencana kabupaten/kota perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengamanatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar layanan secara umum dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 33 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 59 Tahun 2021;
Permendagri No 101 Tahun 2018;
Permensos No 9 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2010;
Pegub Jawa Timur No 13 Tahun 2013.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Sub Urusan Bencana untuk pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 36 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47243/2023pg00350036.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
PMK No 215/PMK.07/2021;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi:
a. sumber anggaran dan pengelola;
b. kriteria penerima;
c. pendataan;
d. besaran penerimaan dan jangka waktu;
e. penyaluran dan pelaporan; dan
f. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 64 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47464/2023pg00350064_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D angka 5 huruf d angka 6) lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan atau tujuan tertentu lainnya;
Belanja Bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan /penerima bantuan keuangan.
Jenis Belanja Bantuan keuangan terdiri atas;
a. bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 28 Seri E1);
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 77, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 14 Seri D);
c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 27 Seri E);
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 49 Seri D); dan
e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 51 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47467/2023pg00350051.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati sebagai badan layanan umum daerah yang menyelenggarakan pelatihan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat, sehingga dibutuhkan penetapan tarif atas layanan yang diselenggarakan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, dinyatakan bahwa tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 39 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 80 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021
Tarif Layanan UPT Latkesmas Murnajati ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis; Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, kebutuhan pelatihan, asas kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud merupakan hasil perhitungan total biaya setiap kegiatan yang dikeluarkan oleh UPT Latkesmas Murnajati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E), sepanjang mengatur mengenai tarif UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 30 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46798/2023pg003530_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung implementasi sistem informasi kearsipan yang dinamis dan terintegrasi, perlu dilakukan pengelolaan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkambangan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 43 Tahun 2009;
UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
PP No 28 Tahun 2012;
Permendagri No 83 Tahun 2022;
Peraturan Kepala Arsip Nasional RI ;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 13 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 26 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran angka romawi II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 24 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46769/2023pg00350024.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa analisis standar belanja yang saat ini berlaku belum dapat sepenuhnya mengakomodir kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sehingga perlu dilengkapi dan disempurnakan kembali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 34 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 13 Tahun 2023.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 34 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 13 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 25 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46770/2023pg003500252.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah dubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022;
Ketentuan Bab IV, Bab V, Bab VI, dan Bab X dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 66 Seri E), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47471/2023pg00350057.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjabarkan dan mengoperasionalkan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi jawa timur periode Tahun 2024;
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EValuasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 1 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2017.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dan Dokumen Lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan pengarahan tahunan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat