Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 34 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 13 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 24 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46769/2023pg00350024.pdf
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan