Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi: a. sumber anggaran dan pengelola; b. kriteria penerima; c. pendataan; d. besaran penerimaan dan jangka waktu; e. penyaluran dan pelaporan; dan f. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat