PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 22 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46768/2023pg00350022.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada program Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur perlu dilakukan perubahan terhadap pola channeling menjadi executing, sehingga dapat mengoptimalkan peran dan program pembiayaan dalam mencukupi serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam perkembangan situasi saat ini;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai aturan dana bergulir yang baik, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007;
Pergub No 37 Tahun 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 37 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Pasal 9 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan BAB II Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
10. Ketentuan BAB III Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
|