Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 37 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 diubah; 6. Pasal 9 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 10 diubah; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; 9. Ketentuan BAB II Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 10. Ketentuan BAB III Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat