Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 58 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48025/2023pg00350058.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa Road Map reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan Nasional telah mengalami perubahan melalui Permen PAN RB No 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PAN RB No 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PAN RB No 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 berupa penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi;
bahwa peraturan Gubernur Jawa Timur No 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permen PAN RB No 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN RB No 3 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2021;
Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 1 diubah;
Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) bab, Yakni Bab IIA;
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, Yakni Pasal 4A;
Pasal 7 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 59 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48037/2023pg00350059.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur TA 2022, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur TA 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2023.
LRA Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA) TA 2022;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 60 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47472/2023pg00350060.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk menopang keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah serta rencana startegis perangkat daerah, dibutuhkan rencana kerja perangkat daerah yang sinergis dan harmonis dengan dokumen perencanaan daerah dimaksud;
bahwa dengan berlakunya Pergub No 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan Peraturan Gubernur No 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai rencana kerja perangkat daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023 ;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Pergub No 42 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah:
2. Ketentuan Pasal 4 diubah:
3. Ketentuan dalam lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 61, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 61 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48026/2023pg00350061.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 39 huruf b Permenkes No 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Tranfusi Darah, Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang dipungut UTD tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur:
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 No 41 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 62 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48027/2023pg00350062.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujdkan sistem merit yang terbuka, rencana suksesi yang objektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel dalam akselerasi penerapan manajemen PNS , setiap PNS yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Permen PAN RB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN , Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan melaksanakan penyelenggaraan manajemen talenta ASN berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta PNS;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permen PAN RB No 40 Tahun 2018;
Permen PAN RB No 3 Tahun 2020;
Manajemen Talenta PNS dimaksudkan untuk:
Menemukan dan mempersiapkan Talenta Terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional;
mewujudkan rencana sukses yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi;
Membangun Iklim Kompetisi Positif dan Transparan diantara PNS untuk memberikan prestasi terbaik bagi Instansi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 63 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47463/2023pg00350063_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan .
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 58 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2017;
Permendagri No 57 Tahun 2017;
Permendagri No 58 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Pergub ini terdiri atas:
a. Tata Cara Penyusunan Rencana Program Pemberdayaan Ormas:
b. Penguatan Manajemen Ormas;
c. Pengintegrasian dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas;
d. Kriteria Ormas berprestasi dan memiliki Kontribusi dalam percepatan pembangunan daerah;
e. tata cara pemberian penghargaan;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 64 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47464/2023pg00350064_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D angka 5 huruf d angka 6) lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan atau tujuan tertentu lainnya;
Belanja Bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan /penerima bantuan keuangan.
Jenis Belanja Bantuan keuangan terdiri atas;
a. bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 28 Seri E1);
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 77, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 14 Seri D);
c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 27 Seri E);
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 49 Seri D); dan
e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47466/2023pg00350066_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan Bab VI, Bab VII, Bab IX, dan Bab XII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 66 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 25 Seri E) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 70, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 70 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48038/2023pg003500704.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa dengan diadakannya penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih komprehensif;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020
Penyampaian LHKPN bertujuan untuk mewujudkan:
a. Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
c. integritas, profesionalitas serta kejujuran Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 77 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 73 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48060/2023pg00350073.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan adanya menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian, dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah;
bahwa peraturan gubernur Jawa Timur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah dalam Pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Lampiran Pergub Jawa Timur No 32 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 23 Seri E); diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat