Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang terkait dengan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia di lingkungan Perangkat Daerah yang dilakukan melalui UKPBJ, yang terdiri atas: a. perencanaan pengadaan; b. persiapan pengadaan; c. persiapan pemilihan; dan d. pelaksanaan pemilihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat