Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui: a. pengembangan riset; b. pengembangan pendidikan; c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; d. penyediaan infrastruktur; e. pengembangan sistem pemasaran dan promosi; f. pemberian insentif; g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan h. perlindungan hasil kreativitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat