Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 89) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I, pada Kode Rekening: a. 5.1 Belanja Operasi Rp20.063.330.148.747,00 diubah sehingga berbunyi Rp20.082.352.039.947,00; b. 5.2 Belanja Modal Rp2.342.700.762.373,00 diubah sehingga berbunyi Rp2.344.178.871.173,00; dan c. 5.3 Belanja Tidak Terduga Rp943.207.381.922,00 diubah sehingga berbunyi Rp922.707.381.922,00, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan Lampiran II, pada Kode Rekening: a. 1.05.0.00.0.00.01.0000 Satuan Polisi Pamong Praja; b. 1.05.0.00.0.00.04.0000 Badan Penanggulangan Bencana Daerah; c. 1.06.0.00.0.00.01.0000 Dinas Sosial; d. 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perhubungan; e. 2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kepemudaan dan Olahraga; f. 3.25.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kelautan dan Perikanan; g. 3.31.3.30.0.00.02.0000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan; h. 4.02.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat DPRD; i. 5.02.0.00.0.00.02.0000 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan j. 5.02.0.00.0.00.03.0000 Badan Pendapatan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3. Ketentuan Lampiran IV, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 4. Ketentuan Lampiran V, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat