Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 89) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I, pada Kode Rekening: a. 5.1 Belanja Operasi Rp20.063.330.148.747,00 diubah sehingga berbunyi Rp20.082.352.039.947,00; b. 5.2 Belanja Modal Rp2.342.700.762.373,00 diubah sehingga berbunyi Rp2.344.178.871.173,00; dan c. 5.3 Belanja Tidak Terduga Rp943.207.381.922,00 diubah sehingga berbunyi Rp922.707.381.922,00, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan Lampiran II, pada Kode Rekening: a. 1.05.0.00.0.00.01.0000 Satuan Polisi Pamong Praja; b. 1.05.0.00.0.00.04.0000 Badan Penanggulangan Bencana Daerah; c. 1.06.0.00.0.00.01.0000 Dinas Sosial; d. 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perhubungan; e. 2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kepemudaan dan Olahraga; f. 3.25.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kelautan dan Perikanan; g. 3.31.3.30.0.00.02.0000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan; h. 4.02.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat DPRD; i. 5.02.0.00.0.00.02.0000 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan j. 5.02.0.00.0.00.03.0000 Badan Pendapatan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3. Ketentuan Lampiran IV, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 4. Ketentuan Lampiran V, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2023
Tanggal Berlaku
16 Februari 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 6 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46508/2023pg00350006.pdf
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2856 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan