Pemerintah Provinsi memperpanjang penugasan PT JGU untuk melaksanakan stabilitasi harga Barang Kebutuhan Pokok melalui kegiatan Lumbung Pangan. Perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan: a. mengoptimalkan kerja sama dengan pelaku usaha dan BUMD; b. mengoptimalkan sistem resi gudang dan manajemen stok internal; dan c. memasarkan Barang Kebutuhan Pokok. Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud meliputi: a. beras; b. daging ayam ras; c. daging sapi; d. minyak goreng; e. telur ayam ras; f. gula pasir; g. bawang merah; h. cabai keriting; i. kedelai; j. tepung terigu; k. jagung; dan l. komoditas lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat