Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 48 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48023/2023pg00350048.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun
2011-2030 telah mengalami perubahan melalui Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sehingga diperlukan penyesuaian dalam rencana kehutanan di tingkat daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2009;
PP No 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No 108 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No 108 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2021;
Permen LHK No 7 Tahun 2021;
Permen LHK No 8 Tahun 2021;
Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 50 Tahun 2013.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 50 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 49 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47248/2023pg00350049.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. fasilitasi pencegahan;
b. pelaksanaan antisipasi dini;
c. tata cara pemberian penghargaan;
d. mekanisme pengawasan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 29 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 50; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48035/2023pg00350050.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya ketidaksesuaian nomenklatur Satuan Pendidikan Khusus/Sekolah uar Biasa Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan nomor urut 190 dan nomor urut 715 kolom UPT Satuan Pendidikan pada Lampiran A dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2019;
b. Nomor 88 Tahun 2020;
c. Nomor 25 Tahun 2022;
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Nomenkaltur pada nomor urut 190, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BANDARAN III WINONGAN KABUPATEN PASURUAN.
2. Nomenkaltur pada nomor urut 715, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BUGIH KABUPATEN PAMEKASAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 51 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47467/2023pg00350051.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati sebagai badan layanan umum daerah yang menyelenggarakan pelatihan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat, sehingga dibutuhkan penetapan tarif atas layanan yang diselenggarakan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, dinyatakan bahwa tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 39 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 80 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021
Tarif Layanan UPT Latkesmas Murnajati ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis; Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, kebutuhan pelatihan, asas kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud merupakan hasil perhitungan total biaya setiap kegiatan yang dikeluarkan oleh UPT Latkesmas Murnajati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E), sepanjang mengatur mengenai tarif UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD Provinsi Surabaya Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48036/2023pg00350052.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster
ABSTRAK:
a. bahwa lobster merupakan salah satu sumber daya plasma nutfah yang berasal dari ekosistem laut yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan potensi dan kelestariannya;
b. bahwa untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya lobster, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, dan pengembangan pembudidayaan lobster, perlu membentuk aturan mengenai penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1990;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023 ;
PP No 60 Tahun 2007;
PP No 28 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-Kp/2016;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN- KP/2022.
Pengelolaan sumber daya Lobster terdiri atas kegiatan:
a. pelindungan dan pelestarian;
b. penelitian dan pengembangan;
c. penangkapan;
d. budi daya;
e. pengumpulan dan perdagangan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 53 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48024/2023pg00350053.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, perlu dilakukan pengkajian resiko bencana yang merupakan sebuah pendekatan untuk memperhatikan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan Kapasitas daerah;
bahwa hasil analisis resiko bencana sebagai dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan;
bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana No B-446/BNPB/D-I/SS.02.06/09/2022 tanggal 5 September 2022 hal penyusunan perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah dalam angka 3, dokumen kajian resiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang telah disusun dan ditinjau ulang perlu disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah agar menjadi acuan perencanaan Pembangunan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 23 Tahun 2008;
Perpres No 87 Tahun 2020;
Permendagri No 2 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Kepala BNPB No 4 Tahun 2008;
Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2010;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2021;
Pergub Jawa Timur No 13 Tahun 2013.
Ruang Lingkup Kajian Risiko Bencana:
Pengkajian tingkat ancaman/Bahaya; pengkajian tingkat kerentanan terhadap bencana, pengkajian tingkat kapasitas mengahdapi bencana; pengkajian tingkat resiko; rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan hasil kajian resiko bencana dan peta resiko bencana;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 54 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47468/2023pg00350054.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dengan kebutuhan yang ada dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 355 ayat (2) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 81 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 35 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 No 35 Seri E) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 55 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47469/2023pg00350055.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pengembangan layanan dan dalam upaya menjaga keberlangsungan rumah sakit, diperlukan penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa pengaturan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu ditetapkan tarif layanan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021;
Kegiatan yang dikenakan tarif di RSUD Haji meliputi:
a. Pelayanan Medis;
b. Pelayanan Penunjang Medis; dan
c. non pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 9, Seri E1), sepanjang mengatur mengenai Tarif RSUD Haji, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47470/2023pg00350056.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih Dan Lestari
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan, mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial, serta mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 84/MENLHK_SETJEN/KUM.1/1/2016 tentang Program Kampung Iklim, Gubernur bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan program kampung iklim di daerah;
c. bahwa untuk memberikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan khususnya pada tingkat Desa/Kelurahan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan penilaian terhadap Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari sehingga perlu dibentuk pedoman penilaian yang menjadi dasar dan standar penilaian bagi calon Desa/Kelurahan Bersih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. tata cara pengusulan Desa/Kelurahan Berseri;
b. tata cara penilaian calon Desa/Kelurahan Berseri;
c. komponen, indikator, skor dan bobot;
d. pemberian penghargaan;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47471/2023pg00350057.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjabarkan dan mengoperasionalkan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi jawa timur periode Tahun 2024;
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EValuasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
Pasal 1 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2017.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dan Dokumen Lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan pengarahan tahunan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat