Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap: a. retribusi jasa umum; b. retribusi jasa usaha; dan c. retribusi perizinan tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat