Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 32 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 67 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 67 Seri E); b. Nomor 12 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 12 Seri E); diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 26 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46800/2023pg00350026.pdf
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 109 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan