Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 32 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 67 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 67 Seri E); b. Nomor 12 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 12 Seri E); diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat