Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2023

Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi Yang Menggunakan Mobil Bus Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan tarif kelas ekonomi angkutan penumpang antarkota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur yang menggunakan bus umum; Tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. tarif dasar; dan b. tarif jarak batas atas dan batas bawah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi Yang Menggunakan Mobil Bus Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 21 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46767/2023pg00350021.pdf
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan