Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat