Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 61 Seri E: https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46346/2022PGJATIM0035061.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian arah pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil perlu adanya pola karier yang merupakan pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur- unsur karier;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1606);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1225);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme;
c. transparan;
d. integritas;
e. keadilan;
f. nasional; dan g. rasional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 60 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45788/2022PGJATIM0035060.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Dan Pelayanan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dan kelancaraan pengadaan barang/jasa, diperlukan pedoman mengenai etika yang harus ditaati oleh Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dan jaminan pelayanan hukum bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk kode etik pelaksanaan tugas Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik dan Pelayanan Hukum dalam Penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
7. Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Setiap Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati Kode Etik.
Kode Etik sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. nilai dasar; b. prinsip; dan c. etika.
Penegakan Kode Etik dilakukan melalui tahap:
a. pengolahan dan analisis dugaan awal pelanggaran Kode Etik;
b. pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan
c. penetapan Keputusan Majelis Pertimbangan Kode Etik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
b. Keputusan Gubernur Nomor 188/314/KPTS/013/2019 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 59 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46324/2022PGJATIM0035059.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian, dan fluktuasi
harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 99);
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 32 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 58 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45754/2022PERGUBJATIM0035058.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan perekonomian daerah yang stabil dan daya beli masyarakat yang terjangkau, Pemerintah Provinsi melaksanakan kebijakan yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan yang layak bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pengendalian inflasi dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian daerah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, perlu melaksanakan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf E angka 55 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, dan landasan hukum terhadap pelaksanaan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melakukan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui kegiatan lumbung pangan diperlukan pengaturannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022;
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama;
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 95);
7. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU untuk melaksanakan stabilitasi harga Barang Kebutuhan Pokok melalui kegiatan Lumbung Pangan.
Penugasan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan:
a. mengoptimalkan kerja sama dengan pelaku usaha dan BUMD;
b. mengoptimalkan sistem resi gudang dan manajemen stok internal; dan
c. memasarkan Barang Kebutuhan Pokok.
Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud meliputi:
a. beras;
b. daging ayam ras;
c. daging sapi;
d. minyak goreng; e. telur ayam ras; f. gula pasir;
g. bawang merah;
h. cabai keriting;
i. kedelai;
j. tepung trigu;
k. jagung; dan
l. komoditas lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 57 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45786/2022PGJATIM003057.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa analisis standar belanja yang saat ini berlaku belum dapat sepenuhnya mengakomodir kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sehingga perlu dilengkapi dan disempurnakan kembali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 56 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45755/2022PERGUBJATIM0035056.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan
akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur yang saat ini berlaku belum sepenuhnya dapat mengakomodir jenis dan rincian harga yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sehingga perlu dilengkapi dan disempurnakan kembali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun
2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 masih memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor
66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 55 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46330/2022PGJATIM0035055.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah;
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
Ketentuan Bab VI dan Bab XVIII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 54 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45753/2022PERGUBJATIM0035054.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5777);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6659);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan di Rumah
Sakit;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Pelayanan Bidang Kesehatan;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata kelola Rumah Sakit yang terdiri atas tata kelola korporasi, tata kelola staf medis, tata kelola keperawatan dan tata kelola tenaga kesehatan lain serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Rumah Sakit.
Tata kelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 33 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45671/2022PERGUBJATIM0035053.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal
27 ayat (3), Pasal 27E ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 38 ayat (5), Pasal 43, dan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 101);
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. tata cara pelaksanaan tindakan Pembinaan, Pencegahan, Pengawasan, dan Penertiban serta penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
b. tata cara pengorganisasian, pemberdayaan masyarakat fasilitasi, dan Pembinaan;
c. kriteria Gangguan Trantibum skala Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah;
d. penyelenggaraan media center, fasilitasi minimal, dan layanan minimal;
e. peran serta masyarakat;
f. pemberian Penghargaan; dan
g. pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2010 tentang Bantuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 52 Seri E: https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45655/2022PERGUBJATIM0035052.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
36 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 129 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2017
Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai syarat dan ketentuan perpindahan PNS dari dan keluar lingkungan Pemerintah Provinsi.
Perpindahan PNS sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perpindahan tugas untuk pegawai pindahan; dan b. perpindahan tugas untuk pegawai titipan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat