Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022

Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai syarat dan ketentuan perpindahan PNS dari dan keluar lingkungan Pemerintah Provinsi. Perpindahan PNS sebagaimana dimaksud meliputi: a. perpindahan tugas untuk pegawai pindahan; dan b. perpindahan tugas untuk pegawai titipan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 52 Seri E: https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45655/2022PERGUBJATIM0035052.pdf
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan