Setiap Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati Kode Etik. Kode Etik sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. nilai dasar; b. prinsip; dan c. etika. Penegakan Kode Etik dilakukan melalui tahap: a. pengolahan dan analisis dugaan awal pelanggaran Kode Etik; b. pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan c. penetapan Keputusan Majelis Pertimbangan Kode Etik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat