Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2022

Kode Etik Dan Pelayanan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati Kode Etik. Kode Etik sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. nilai dasar; b. prinsip; dan c. etika. Penegakan Kode Etik dilakukan melalui tahap: a. pengolahan dan analisis dugaan awal pelanggaran Kode Etik; b. pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan c. penetapan Keputusan Majelis Pertimbangan Kode Etik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Pelayanan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 60 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45788/2022PGJATIM0035060.pdf
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan