Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2022

Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU untuk melaksanakan stabilitasi harga Barang Kebutuhan Pokok melalui kegiatan Lumbung Pangan. Penugasan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan: a. mengoptimalkan kerja sama dengan pelaku usaha dan BUMD; b. mengoptimalkan sistem resi gudang dan manajemen stok internal; dan c. memasarkan Barang Kebutuhan Pokok. Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud meliputi: a. beras; b. daging ayam ras; c. daging sapi; d. minyak goreng; e. telur ayam ras; f. gula pasir; g. bawang merah; h. cabai keriting; i. kedelai; j. tepung trigu; k. jagung; dan l. komoditas lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 September 2022
Tanggal Pengundangan
16 September 2022
Tanggal Berlaku
16 September 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 58 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45754/2022PERGUBJATIM0035058.pdf
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan