Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 26 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Daerah, Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 6 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 26 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN ASURANSI PERTANIAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Asuransi
Pertanian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Djawa Timur (HimpunanPeraturan Peraturan Negara Tahun 1950)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan DalamUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 52);
peraturan ini mengenai pelaksanaan asuransi pertanian. peraturan ini meliputi :ketentuan umum ; pelaksanaan ; pembinaan dan pelaporan ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 26 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 91 TAHUN 2018 TENTANG TARIF PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 26 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46800/2023pg00350026.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dibutuhkan jenis rincian standar biaya umum yang lengkap dan jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai standar biaya umum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 32 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 12 Tahun 2023;
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 32 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 67 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 67 Seri E);
b. Nomor 12 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 12 Seri E);
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 27 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas layanan
pendidikan yang bermutu dan peningkatan kesejahteraan
Taman Kanak-kanak/Pendidikan Anak Usia Dini Non
Pegawai Negeri Sipil dan Guru Taman Kanakkanak/Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Non Pegawai Negeri Sipil,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberikan
Bantuan Keuangan Khusus dalam bentuk Honorarium
Kinerja;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Bidang
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai pedoman umum bantuan keuangan khusus bidang pendidikan . peraturan ini meliputi : pedoman atau acuan pemberian Bantuan Keuangan Khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan; ketentuan dalam pemberian Honorarium Kinerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 27 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 116 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 13 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I, pada:
a. Kode Rekening 5.1 Belanja Operasi Rp21.040.333.757.063,00 diubah sehingga berbunyi Rp21.100.953.274.955,00;
b. Kode Rekening 5.2 Belanja Modal Rp2.308.731.733.998,00 diubah sehingga berbunyi Rp2.295.209.957.706,00; dan
c. Kode Rekening 5.3 Belanja Tidak Terduga Rp954.222.873.210,00 diubah sehingga berbunyi Rp907.125.131.610,00,
2. Ketentuan Lampiran II:
3. Ketentuan Lampiran III diubah,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendesak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2017;
mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan anggaran pada 7 SKPD dan perubahan kode rekening mata anggaran pada 7 SKPD tersebut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 27 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF DASAR, TARIF JARAK BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI MENGGUNAKAN MOBIL BUS UMUM DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan penurunan harga Bahan Bakar
Minyak serta dalam rangka menjamin kelangsungan
pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota
dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus
umum, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik
Indonesia tanggal 1 April 2016 Nomor SE 15 TAHUN 2016
tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi,
perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang
Antar Kota Dalam Provinsi di Jawa Timur, dengan
menetapkan Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi
Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi
Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
260, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
5594);
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun
2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum antar kota kelas kelas ekonomi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan
Dengan Kendaraan Umum.
peraturan ini mengenai tarif dasar , tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan mobil bus umum di Provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi: penetapan Tarif Dasar, Tarif Jarak
Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus
Umum di Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tarif
Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi
Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 4 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 27 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN
TUGAS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat