pertanian dan peternakan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 26 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN ASURANSI PERTANIAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Asuransi
Pertanian;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Djawa Timur (HimpunanPeraturan Peraturan Negara Tahun 1950)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan DalamUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 52);
- peraturan ini mengenai pelaksanaan asuransi pertanian. peraturan ini meliputi :ketentuan umum ; pelaksanaan ; pembinaan dan pelaporan ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
- jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
|