Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2019

CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Gubernur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; dana CPP Provinsi; organisasi pelaksana; penyedia; mekanisme penyaluran; pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2019 tentang CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 27 SERI E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 992 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan