PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 731 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kesehatan
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pengadaan Barang/Jasa
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Perekonomian
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
APBD
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan