a. bahwa pajak hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan tanpa diskriminatif, objektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan guna meningkatkan akses layanan pendidikan; untuk menyesuaikan jumlah daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan serta untuk menjamin layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat di Daerah, khususnya pada usia Sekolah, maka perlu adanya pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru; berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, mengatur Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data
4. Perpindahan Peserta Didik
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Isi 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Mengubah :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penganggaran daerah dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang
semakin meluas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat,
serta mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat,agar dapat berjalan
dengan lancar, maka bagi Pemerintah Daerah yang tidak tersedia anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga dalam keadaan darurat bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440j2622jSJ, tanggal 29 Maret 2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran,
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bupati Tahun huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2019
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi hukum saat ini sehingga perlu dicabut dan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
Isi 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH BUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa guna memastikan program dan kegiatan perangkat daerah teiah terakomodir di dalam perencanaan pembangunan daerah, serta menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, Iandasan, dan kepastian hukum dalam meningkatkan perencanaan pembangunan daerah periu disusun rencana kerja
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Rerncana Kerja Pemerintah Daerah,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2011
a. bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak
Reklame sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan
tubuh yang dapat menimbulkan kumpulan berbagai
penyakit (AIDS) sehingga dapat mengancam kesehatan dan
kelangsungan hidup manusia;
b. bahwa penularan HIV semakin meluas dengan peningkatan
yang sangat signifikan dimana proses penularannya sangat
sulit dipantau sehingga memerlukan upaya pencegahan dan
penanggulangan secara sistematis dan melembaga melalui
pengaturan hukum yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Pembentukan;
BAB IV Kedudukan;
BAB V Fungsi, Tugas dan Wewenang;
BAB VI Susunan Organisasi;
BAB VII Mekanisme Seleksi Anggota;
BAB VIII Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua;
BAB IX Masa Jabatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota;
BAB X Asisten dan Staf Sekretariat;
BAB XI Rapat dan Pembuatan Keputusan;
BAB XII Pengaduan;
BAB XIII Hak Anggota;
BAB XIV Pengelolaan Keuangan dan Aset;
BAB XV Pendanaan;
BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Isi 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004
ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Tentang Pergeseran Anggaran
BAB III Tata Cara Pergeseran
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulaI Berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Daerah
Kepada Desa Adat, Banjar Adat Dan Subak
ABSTRAK:
a. bahwa Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat
berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan
lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran Agama Hindu dan nilainilai
budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar
peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan
Negara begitu juga dengan keberadaan Banjar Adat dan Subak
sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan
diperdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang
berdauiat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan
berkepribadian dalam kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubaH beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian
dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan
bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali, salah satu Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Adat bersumber dari bantuan Pemerintah Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat dan
Subak.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerahTingkat Ildalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
RepubliK Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Subak (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
9. Peraturan Gubemur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi
Bali tahun 2019 Nomor 34).
Ketentuan Umum,Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat