PENGADAAN-SUMBER-DAYA-MANUSIA-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-DAN-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KARANGASEM DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung kinerja rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat yang telah menerapkan pola badan layanan umum daerah
diperlukan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif
dalam meningkatkan pelayanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnum Daerah rnengamanatkan
ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan,persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Sumber Daya
Manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasern dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- Ketentuan Umum,Pengadaan,Ketentuan Peralihan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
- -
- -
- 10 Halaman dan Lampiran
|