Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 37 / HK / 2023 Tahun 2023

TITIK PANTAU KUALITAS UDARA DENGAN METODE ACTIVE SAMPLER DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Kualitas Udara di Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yaitu : a. mengetahui nilai kualitas udara di Kabupaten Karangasem; dan b. menyediakan data dan informasi tentang kualitas lingkungan yang dapat dimanfaatkan dalam menghitung indeks kualitas udara di Kabupaten Karangasem. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 37 / HK / 2023 Tahun 2023 tentang TITIK PANTAU KUALITAS UDARA DENGAN METODE ACTIVE SAMPLER DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
37 / HK / 2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 37 / HK / 2023
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan