REMUNERASI-BAGi-PEJABAT-PENGELOLA-DAN-PEGAWAI-PADA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DAERAH-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterapkannya pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada unit pelaksana teknis daerah pusat pelayanan kesehatan di Kabupaten Karangasem
yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menghargai dan meningkatkan kinerja perorangan dalam satu tim kerja yang memerlukan kebersamaan, maka pejabat pengelola dan pegawai pada badan
layanan umum daerah perlu diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme kinerjanya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan peraturan
kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola
dan Pegawai Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
- Ketentuan Umum,Remunerasi,Evaluasi dan Pelaporan,Peraturan Bupati ini mulai berla.ku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
- -
- -
- 36 Halaman dan Lampiran
|