Togas dan Tanggung jawab Tim Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu yaitu : a. mengambil langkah-langkah penanganan, penegakan dan penertiban atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Produk Hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem sesuai dengan kewenangannya masingmasing; dan b. bertanggung jawab serta melaporkan segala pelaksanaan tugas kepada Bupati Karangasem
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat