TIM PENYUSUN LAPORAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-LAPORAN-KETERANGAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-RINGKASAN-LAPORAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2 / HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 2/ HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH,LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 33 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 33 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG MAMPU MELAKSANAKAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kesehatan di Indonesia yaitu meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, maka salah satu upaya yang
dilakukan adalah menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB);
b. bahwa untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan dengan pemberdayakan
pelayanan tingkat primer melalui penyediaan Pusat Kesehatan Masyarakat yang melaksanakan Pelayanan Obstetric Neonatal Emergensi Dasar yang mampu
mengelola kegawatdaruratan obstetric neonatal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat
yang mampu melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem,
Keputusan Bupati ini muJai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 29/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka memperlancar program dan kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran
2023, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
26 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 23 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 23/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 ten tang Peru bahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Kewaspadaan Dini di Daerah, perlu menetapkan Tim Kweaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem;
b. bahwa dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, maka Keputusan Bupati Nomor
108/HK/2022 tentang Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem Perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Kewaspadaan Dini
Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 108/HK/2022 tentang Tim Kewaspadaan
Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 48 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 48 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENGAWASAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka romawi I huruf E angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,
perlu membentuk Tim Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pengawasan Atas Kepatuhan
Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalaro Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Membentuk Tim Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap
Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di
Kabupaten Karangasem dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 18/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM TEKNIS PEMERINTAH DAERAH KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH RUSAK BERAT AKIBAT DAMPAK BENCANA GEMPA BUMl DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2021 PADA MASA
TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Dampak Bencana Gempa Bumi Di Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Pada Masa
Transisi Darurat Ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem, perlu membentuk Tim Teknis Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Teknis Pemerintah Daerah Kegiatan
Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Dampak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan di Kabupaten
Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 27.A Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 98/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 250/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 456/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 592/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 762/Hk/2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati rm mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 50 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 50 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka romawi I huruf E angaka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dalam rangka
pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan
perlindungan masyarakat, maka perlu membentuk Tim Sosialisasi Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Sosialisasi Penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Tugas dan Tanggung jawab Tim Sosialisasi Penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten
Karangasem sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu yaitu :
a. mengambil langkah-langkah sosialisasi penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta
Produk Hukum lainnya yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Karangasem sesuai dengan
kewenangannya masing-masing; dan
b. bertanggung jawab serta melaporkan segala
pelaksanaan tugas kepada Bupati Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 11/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETRIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar Program dan Kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 pada Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
11 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1 HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 1/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN KARANGASEM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pernilihan Umum dan Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pernilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, perlu Menunjuk dan
Mengangkat Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pernilihan Kecamatan se-Kabupaten Karangasem dalam rangka Pelaksanaan Pernilihan Umum Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan dan
Pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pernilihan Kecamatan se-Kabu paten Karangasem Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 69 Tahunj 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Menunjuk dan Mengangkat Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Karangasem Da.lam Rangka Pelaksanaan Pemilihan
Umum Tahun 2024, dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 10/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program dan kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium
di Lingkungan Pemerintah Daerah, scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
19 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat