Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11/HK/2023 Tahun 2023

TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETRIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11/HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETRIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
11/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 11/HK/2023
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan