PENETAPAN-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-YANG-MAMPU-MELAKSANAKAN-PELAYANAN-OBSTETRI-NEONATAL-EMERGENSI-DASAR-KABUPATEN-KARANGASEM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 33 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG MAMPU MELAKSANAKAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kesehatan di Indonesia yaitu meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, maka salah satu upaya yang
dilakukan adalah menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB);
b. bahwa untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan dengan pemberdayakan
pelayanan tingkat primer melalui penyediaan Pusat Kesehatan Masyarakat yang melaksanakan Pelayanan Obstetric Neonatal Emergensi Dasar yang mampu
mengelola kegawatdaruratan obstetric neonatal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat
yang mampu melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar Kabupaten Karangasem;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem,
Keputusan Bupati ini muJai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- -
- -
- 3 Halaman
|