Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 23 /HK/2023 Tahun 2023

TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGASEM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nomor 108/HK/2022 tentang Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 23 /HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
23 /HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 23/HK/2023
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan