Tugas dan Tanggung jawab Tim Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu yaitu : a. mengambil langkah-langkah sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Produk Hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem sesuai dengan kewenangannya masing-masing; dan b. bertanggung jawab serta melaporkan segala pelaksanaan tugas kepada Bupati Karangasem. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat