Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 46 /HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu dilakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasaarkan Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik perlu membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan
publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 3/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 3/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUMLAH SASARAN DAN TARGET CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial pada tingkat yang paling minimal, perlu adanya Standar Peiayanan Minimal Bidang
Kesehatan,.
b. bahwa Standar Peiayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan, sehingga perlu
menetapkan Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Karangasem Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 4/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan besaran uang
persediaan bagi masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Menetapkan Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 8 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap
sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber, sehingga
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dalam rangka pembinaan
pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber melalui pelaksanaan sosialisasi, perlu membentuk Tim Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Berbasis Sumber;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Sosialisasi
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini,dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 9/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELOMPOK KERJA KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RENCANA DETAIL TATA RUANG KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mewajibkan pemerintah
daerah membuat dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunann atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Rencana
Rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan kebijakan, rencana dan/ atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau resiko lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.69 / MENLHK / SETJEN /
KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
menyebutkan dalam membuat dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis penyusun kebijakan, rencana dan/atau program membentuk kelompok kerja
kajian lingkungan hidup strategis;
c. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan kajian lingkungan hidup strategis, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Karangasem yang keanggotaannya melibatkan perangkat daerah terkait.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Kelompok Kerja
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 12 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati 1n1,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 13/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 13/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 14/ HK /2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14/ HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 14/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertugas untuk menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, pada Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Karangasem dan bertanggung jawab kepada Bupati Karangasem. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 7 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1 7 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 17 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM VERIFIKASI PEMENUHAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memastikan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, perlu membentuk Tim
Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan eknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Instansi terkait dalam keanggotaan Tim
Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Verifikasi
Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012,eraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 3 Tahun 2021,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 ,Peraturan Daerah Nornor 17 Tahun 2012
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 19/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING MASYARAKAT KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH RUSAK BERAT AKIBAT DAMPAK BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2021 PADA MASA
TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Perbaikan Rurnah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten
direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat;
b. bahwa dalarn rangka pelaksanaan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun
2021 Pada Masa Transisi Darurat Ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem agar dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel perlu dibentuk Tim
Pendarnping Masyarakat yang akan memfasilitasi dalarn proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendarnping Masyarakat Kegiatan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Pada Masa
Transisi Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 27.A Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 98/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 250/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 456/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 592/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 762/Hk/2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat