TIM-PENDAMPING-MASYARAKAT-KEGIATAN-PERBAIKAN-RUMAH-RUSAK-BERAT-AKIBAT-DAMPAK-BENCANA-GEMPA-BUMI-DI-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2021-PADA-MASA-TRANSISI-DARURAT-KE-PEMULIHAN-DI-KABUPATEN-KARANGASEM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 19/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING MASYARAKAT KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH RUSAK BERAT AKIBAT DAMPAK BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2021 PADA MASA
TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan Perbaikan Rurnah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten
direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat;
b. bahwa dalarn rangka pelaksanaan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun
2021 Pada Masa Transisi Darurat Ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem agar dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel perlu dibentuk Tim
Pendarnping Masyarakat yang akan memfasilitasi dalarn proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendarnping Masyarakat Kegiatan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Pada Masa
Transisi Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 27.A Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 98/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 250/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 456/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 592/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 762/Hk/2022
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
- -
- -
- 6 Halaman dan Lampiran
|