JUMLAH-sASARAN-DAN-TARGET-CAPAIAN-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-BIDANG-KESEHATAN-DI-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 3/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUMLAH SASARAN DAN TARGET CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial pada tingkat yang paling minimal, perlu adanya Standar Peiayanan Minimal Bidang
Kesehatan,.
b. bahwa Standar Peiayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan, sehingga perlu
menetapkan Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Karangasem Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- -
- -
- 4 Halaman dan Lampiran
|