BESARAN-UANG-PERSEDIAAN-PADA-PERANGKAT-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 4/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan besaran uang
persediaan bagi masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
- Menetapkan Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
- -
- -
- 5 Halaman dan Lampiran
|