Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertugas untuk menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem dan bertanggung jawab kepada Bupati Karangasem. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat