TATA CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-MONITORING DAN EVALUASI-BELANJA TIDAK TERDUGA-APBD-KABUPATEN KUPANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja
Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring
dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak
Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 34 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Keija Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kupang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati Kupang
Nomor 5 Tahun 2015
13 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Kupang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum, II. Jenis dan Tipelogi Perangkat Daerah; III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
7 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 4 huruf d angkat 4 diubah, huruf d angka 10 dihapus, angka 9 dihapus, angka 16 dihapus, huruf d angka 11 diubah, huruf d angka 18 diubah, huruf d angka 20 diubah, huruf d angka 21 diubah, huruf d angka 24 diubah, huruf e angka 1 diubah, huruf e angka 3 diubah, huruf e angka 4 diubah dan ditambah huruf e angka 5, huruf e angka 6 dan huruf e angka 7; 2. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Jasa Usaha perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi; III. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; IV. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; V. Retribusi Tempat Pelelangan; VI. Retribusi Terminal; VII. Retribusi Tempat Khusus Parkir; VIII. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; IX. Retribusi Rumah Potong Hewan; X. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; XI. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; XII. Retribusi Penyeberangan di Air; XIII. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; XIV. Wilayah Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif Retribusi; XVII. Pemungutan Retribusi; XVIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XX. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; XXI. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XXII. Ketentuan Pemeriksaan; XXIII. Insentif Pemungutan Retribusi; XXIV. Ketentuan Penyidikan; XXV. Ketentuan Pidana; XXVI. Ketentuan Peralihan; XXVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa optimalisasi potensi objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari sektor pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan pengaturannya dalam Peraturan Daerah; bahwa pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang sebagai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah namun belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang perhapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dan penambahan 2 angka baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; IV. APBDesa; V. Pengelolaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Tarif dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian guna memenuhi tuntutan perkembangan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Perda Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka telah diatur jenis Retribusi Perizinan
Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 3 Tahun 1997; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M.DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; V. Retribusi Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Wilayah Pemungutan Retribusi; IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; X. Peninjauan Tarif Retribusi; XI. Pemungutan Retribusi; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XIV. KedaluwarsaPenagihan Retribusi; XV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XVI. Ketentuan Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan Retribusi; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; dan XX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi
kerja dan identitas serta wibawa Aparatur
Sipil Negara, perlu pedoman tentang
perubahan pakaian dinas dan atribut bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kupang;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 26
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten Kupang perlu
dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi
kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman.a telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004
tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2020 tentang pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara dan Pemerintah Daerah;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
10 halaman; 44 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 175
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu sumber pendapatan Desa adalah alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten; bahwa untuk kelancaran pengalokasian dan pengelolaan Dana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Penyaluran; IV. Penggunaan ADD; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat