Perda ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum, II. Jenis dan Tipelogi Perangkat Daerah; III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat