Peraturan tersebut mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; V. Retribusi Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Wilayah Pemungutan Retribusi; IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; X. Peninjauan Tarif Retribusi; XI. Pemungutan Retribusi; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XIV. KedaluwarsaPenagihan Retribusi; XV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XVI. Ketentuan Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan Retribusi; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; dan XX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat