Peraturan ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi; III. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; IV. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; V. Retribusi Tempat Pelelangan; VI. Retribusi Terminal; VII. Retribusi Tempat Khusus Parkir; VIII. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; IX. Retribusi Rumah Potong Hewan; X. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; XI. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; XII. Retribusi Penyeberangan di Air; XIII. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; XIV. Wilayah Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif Retribusi; XVII. Pemungutan Retribusi; XVIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XX. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; XXI. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XXII. Ketentuan Pemeriksaan; XXIII. Insentif Pemungutan Retribusi; XXIV. Ketentuan Penyidikan; XXV. Ketentuan Pidana; XXVI. Ketentuan Peralihan; XXVII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat