Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan apresiasi bagi warga pelayan masyarakat di Kota Pasuruan serta untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik keagamaan, tenaga pendidik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, tenaga Pendidikan Anak Usia Dini, dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan sertifikasi dan/atau tunjangan fungsional dari Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010;
10. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021;
11. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa
Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota
Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 80), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf yakni huruf d, e, f, g, dan h;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknik Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu agar dapat mendaftarkan diri secara aktif dan diverifikasi secara obyektif serta terdaftar dalam Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, perlu dibentuk Petunjuk Teknis Mekanisme
Pemutakhiran Mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemutakhiran Mandiri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
337);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2003 Nomor 03 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Maksud MPM adalah mekanisme pemutakhiran Data Terpadu PPFM yang dimulai pada bulan Januari 2017 dalam bentuk mekanisme pelaksanaan, pengelolaan dan pengorganisasian, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
PERWALI Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Mengubah Lampiran Seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dan memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan,
serta dengan adanya pengembangan layanan
kesehatan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono;
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perwali tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kota Pasururan yang berbunyi : Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
merubah Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
jumlah 6 halaman + lampiran 53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Mengatur tentang penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Pakaian dinas anggota DPRD, Fasilitas Rumah Dinas Negara dan Perlengkapannya, Dana Operasional Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan
program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja
pada beberapa perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16); 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 18).
mengatur perubahan dan/atau pergeseran
anggaran program dan kegiatan pada:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Pasuruan;
b. Dinas Kesehatan Kota Pasuruan;
c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Pasuruan;
d. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Pasuruan;
e. Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan;
f. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan;
g. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan
Pertamanan Kota Pasuruan
h. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota
Pasuruan;
i. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota
Pasuruan;
j. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota
Pasuruan;
k. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota
Pasuruan;
l. Bagian Administrasi Pemerintahan pada
Sekretariat Daerah Kota Pasuruan;
m. Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota
Pasuruan;
n. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan;
o. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian,
dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan; dan
p. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota
Pasuruan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menyesuaikan
ketentuan mengenai tempat khusus parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 12); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 77).
Menambahkan ketentuan Retribusi tempat parkir khusus dikenakan pada tempat pelayanan khusus :
a. parkir di RSUD dr. R. Soedarsono;
b. parkir di gedung Olahraga dan Stadion Untung Suropati; dan
- Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pelaksana
atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab
pada aset dimaksud, pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
- Dalam hal pemungutan dikerjasamakan dengan pihak ketiga wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama
dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PELAYANAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, wajib memiliki
Izin Lingkungan;
b. bahwa guna meningkatkan pelayanan Pemerintah
Kota Pasuruan dalam penerbitan Izin Lingkungan,
perlu dibentuk pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
62); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5).
1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
2. Permohonan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan
untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di
Kota Pasuruan.
4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib
diumumkan melalui media massa dan/atau
multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak diterbitkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat
(5), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (3) dan
Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017
tentangBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5248); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5421); 14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 816); 19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2013 Nomor 01);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03
Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017
Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda tentang bantuan hukum untukmasyarakat miskin. pengaturan meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara verifikasi pemberi bantuan hukum, jenis bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, anggaran bantuan hukum, pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
jumlah 31 halaman + lampiran 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan peningkatan kinerja
aparatur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Daerah Kota Pasuruan maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2016
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
51.
Mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu:
1. UPT Dinas Pendidikan terdiri atas 59 UPT Sekolah;
2. UPT Dinas Perhubungan terdiri atas 2 UPT baru;
3. UPT Dinas PU;
4. UPT Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
5. UPT Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan;
6. UPT Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kerja perangkat
mengukur kinerja satuan daerah atas kegiatan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu menetapkan target pendapatan pajak
daerah dan retribusi secara tribulan;
daerah yang dijabarkan
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Target Pendapatan
Pajak Daerah dan
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan
Indonesia Nomor 551);
Lembaran Negara Republik
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 02);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03);
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 16);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun
2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 17);
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 20);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun
2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 21);
25. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 34);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 06);
27. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 26) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 06);
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 31);
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 19);
30. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
31. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 22);
32. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 33), sebagaimana diubah yang kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 24);
34. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 30);
35. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 32);
36. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 18);
37. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
38. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 6);
39. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
40. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
41. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16);
42. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
43. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 50);
44. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 77);
45. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81);
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat