PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Pasuruan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Mengingat: 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERUNTUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PENATALAKSANAAN ISOLASI/KARANTINA, TATA CARA RUJUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, MASA ISOLASI/KARANTINA, TIM PENYELENGGARA RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2017
PERWALI Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Mengubah ketentuan huruf d) angka 2 huruf b ayat(1) Pasal 3 dihapus dan huruf b)angka 3 huruf b ayat (1) Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2017 ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna meningkatkan pelayanan perizinan bidang
kesehatan,perlu mengubah Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5612); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 12)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
jumlah 9 halaman + lampiran 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 53 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja pada satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22) yang mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada:
a. Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan;
b. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan;
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan;
d. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan;
e. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan;
f. Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan;
g. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; dan
h. Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan,
diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang
efektif dan efisien serta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diperlukan
pedoman sebagai acuan bagi aparat pengawas
internal pemerintah dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengawasan
Intern Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun
2016 tentang Inspektorat (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengawasan intern pemerintah kota pasuruan. pengaturan meliputi antara lain: a. Perencanaan Pengawasan;
b. Pelaksanaan Audit;
c. Pelaksanaan Reviu;
d. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi;
e. Pemantauan Tindak Lanjut; dan
f. Kode Temuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
jumlah 6 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veterinder
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanankesehatan hewan untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, maka perlu menyusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021.
Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum:
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan. Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
2. Pelayanan Jasa Medik Veteriner:
3. Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner:
4. Penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner:
5. Pelaporan:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Sanksi Administratif:
8. Ketentuan Peralihan:
Perizinan terkait Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang diterbitkan oleh Walikota sebelum peraturan walikota ini berlaku meliputi:
a. perizinan untuk Dokter Hewan praktek, dalam bentuk Surat Tunda Registrasi, Surat Izin Praktik, atau nama lain yang sejenis;
b. perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
c. perizinan untuk Paramedik Veteriner; dan
d. perizinan untuk Tenaga Kesehatan Hewan berstatus warga negara asing, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5)
dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi luran Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan, luran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan luran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pelaksanaan Pembayaran luran dan Bantuan luran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2011;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019;
Perpres No 64 Tahun 2020;
PMK No 78/PMK.02/2020;
Perwali Pasuruan No 56 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pembayaran Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III dan Bantuan Iuran Oleh Pemerintah Kota;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat
(5), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (3) dan
Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017
tentangBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5248); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5421); 14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 816); 19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2013 Nomor 01);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03
Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017
Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda tentang bantuan hukum untukmasyarakat miskin. pengaturan meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara verifikasi pemberi bantuan hukum, jenis bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, anggaran bantuan hukum, pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
jumlah 31 halaman + lampiran 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 825);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota melalui penyelenggaraan Satu Data Kota Pasuruan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Satu Data;
4. Penyelenggara Satu Data;
5. Penyelenggaraan Satu Data;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJA JURU PARKIR PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Perparkiran Kota Pasuruan diperlukan Pedoman Kerja Juru Parkir Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 64 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 64).
1. Juru Parkir bertugas menjaga kendaraan parkir dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan. Penunjukan Juru Parkir dilakukan oleh Dinas yang
ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
2. Juru Parkir mempunyai hak sebagai berikut yaitu hak atas honorarium, hak atas perlengkapan utama juru parkir, dan hak atas cuti;
3. Apabila Juru Parkir tidak dapat melaksanakan tugas
karena sakit atau melahirkan yang dinyatakan dengan
surat keterangan dokter, cuti atau alasan lain yang
sekiranya dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan
dengan surat pemberitahuan kepada Pimpinan OPD/Unit
Kerja, maka kepadanya tetap diterimakan honorarium
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat