Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/
Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan
Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08).
1. Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di
Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan
kegiatan SKPD dan unit kerja dalam bentuk pertemuan/rapat yang menggunakan tempat di luar
fasilitas kantor SKPD dan unit kerja yang bersangkutan;
2. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dilaksanakan oleh APIP dan dilaporkan kepada
Walikota melalui Sekretaris Daerah beserta data-data pendukung, selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari setelah jadwal kegiatan selesai/berakhir;
3. APIP wajib menyampaikan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan secara berkala setiap 6
(enam) bulan sekali kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi c.q. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40
Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 46);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Bab V Lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif
Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas
Kelurahan Sehat di Kota Pasuruan, perlu diberikan
stimulan berupa dana hibah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan
Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kota Sehat;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan;
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun
2014 tentang Pedoman Kerja, Penekanan Tugas dan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Kegiatan
Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun Anggaran 2015.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah Forum
Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat
Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan bagi Forum
Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat di
Kota Pasuruan dalam pengelolaan dana hibah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 agar dapat dilaksanakan
secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah oleh Pemerintah Kota Pasuruan dari Petani/Kelompok Tani
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas padi dan produksi
beras bagi petani di Kota Pasuruan maka perlu mengantisipasi kemerosotan harga pada saat panen raya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah Oleh Pemerintah Kota Pasuruan dari Petani/Kelompok Tani;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13);
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Harga Pembelian;
3. Analisa Kualitas;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah/Beras Oleh Pemerintah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam
Konsumsi Beriodium, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam
Konsumsi Beriodium;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994
tentang Pengadaan Garam Beriodium;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/MIND/
PER/11/2005 tentang Pengolahan,
Pengemasan dan Pelabelan Garam Beriodium;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
2010 tentang Pedoman Penanggulangan
Gangguan Akibat Kekurangan Iodium di Daerah;
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
1, Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini
adalah untuk mengendalikan dan mengawasi
produksi dan peredaran garam konsumsi
beriodium;
2. Pembinaan kepada produsen, distributor, dan
pedagang garam konsumsi beriodium dilakukan
melalui pertemuan atau forum diskusi yang dilaksanakan
secara berkala dan bantuan atau fasilitasi peralatan iodisasi serta
jaminan pasokan kalium iodat (KIO3) bagi produsen;
3. Pengawasan di tingkat produsen dilaksanakan di
lokasi industri. Obyek pengawasan di tingkat produsen meliputi
semua tahapan proses produksi termasuk
peralatan dan teknik yang digunakan mulai dari
proses pencucian sampai dengan proses
pengemasan produk jadi;
3. Dalam hal garam konsumsi beriodium
berdasarkan hasil pengujian tidak memenuhi
persyaratan maka dilakukan pembinaan kepada
produsen yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015
PERWALI Kota Pasuruan No. 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 27) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Timur Tahun 2005 Nomor 9);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Perempuan Anak (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 3);
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 25 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
8. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana.
1. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota
Pasuruan yang selanjutnya disingkat PPT-PPA. PPT-PPA merupakan lembaga penyedia layanan untuk
melindungi perempuan dan anak dari berbagai aspek tindak pelecehan/kekerasan yang dikelola bersama-sama
dalam bentuk pelayanan medik (medicolegal), psikososial, rohani, dan pelayanan hukum;
2. Biaya pelaksanaan tugas PPT-PPA dan Pelaksana Harian PPT-PPA dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan yang terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan mengenai Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 46);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Bab V Lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan dan
menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok
masyarakat berpendapatan rendah dan rawan
pangan yang penyediaannya mengutamakan
pengadaan gabah/beras dari petani dalam negeri,
perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum)
BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 142);
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014
tentang Pedoman Umum Raskin 2015;
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun Anggaran 2015.
1. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi
beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan
sebagian kebutuhan pangan beras;
2. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
program raskin di Kota dan membentuk Tim
Koordinasi Raskin Kota yang ditetapkan dengan
Keputusan Walikota. Tim Koordinasi Raskin Kota bertugas melakukan
koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi,
pelaksanaan, penyaluran, monitoring, dan
evaluasi, penanganan pengaduan serta
melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi
Raskin Provinsi;
3. Anggaran subsidi Raskin 2015 disediakan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
Tahun Anggaran 2015, DIPA Kementrian
Keuangan;
4. Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum Bulog. Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran
raskin, Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin Kota menyusun rencana penyaluran
bulanan yang dituangkan dalam SPA;
5. Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyaluran raskin kepada RTS-PM maka Tim
Koordinasi Raskin melakukan monitoring dan
evaluasi penyaluran raskin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan
metode kunjungan lapangan (supervisi atau uji
petik), rapat koordinasi, pemantauan media, dan
pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat