Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat