Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1, Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi produksi dan peredaran garam konsumsi beriodium; 2. Pembinaan kepada produsen, distributor, dan pedagang garam konsumsi beriodium dilakukan melalui pertemuan atau forum diskusi yang dilaksanakan secara berkala dan bantuan atau fasilitasi peralatan iodisasi serta jaminan pasokan kalium iodat (KIO3) bagi produsen; 3. Pengawasan di tingkat produsen dilaksanakan di lokasi industri. Obyek pengawasan di tingkat produsen meliputi semua tahapan proses produksi termasuk peralatan dan teknik yang digunakan mulai dari proses pencucian sampai dengan proses pengemasan produk jadi; 3. Dalam hal garam konsumsi beriodium berdasarkan hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan maka dilakukan pembinaan kepada produsen yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 17
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan