1, Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi produksi dan peredaran garam konsumsi beriodium; 2. Pembinaan kepada produsen, distributor, dan pedagang garam konsumsi beriodium dilakukan melalui pertemuan atau forum diskusi yang dilaksanakan secara berkala dan bantuan atau fasilitasi peralatan iodisasi serta jaminan pasokan kalium iodat (KIO3) bagi produsen; 3. Pengawasan di tingkat produsen dilaksanakan di lokasi industri. Obyek pengawasan di tingkat produsen meliputi semua tahapan proses produksi termasuk peralatan dan teknik yang digunakan mulai dari proses pencucian sampai dengan proses pengemasan produk jadi; 3. Dalam hal garam konsumsi beriodium berdasarkan hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan maka dilakukan pembinaan kepada produsen yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat