1. Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan SKPD dan unit kerja dalam bentuk pertemuan/rapat yang menggunakan tempat di luar fasilitas kantor SKPD dan unit kerja yang bersangkutan; 2. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dilaksanakan oleh APIP dan dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah beserta data-data pendukung, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah jadwal kegiatan selesai/berakhir; 3. APIP wajib menyampaikan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat