1. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras; 2. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan program raskin di Kota dan membentuk Tim Koordinasi Raskin Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Koordinasi Raskin Kota bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi, pelaksanaan, penyaluran, monitoring, dan evaluasi, penanganan pengaduan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Raskin Provinsi; 3. Anggaran subsidi Raskin 2015 disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Tahun Anggaran 2015, DIPA Kementrian Keuangan; 4. Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD menjadi tugas dan tanggung jawab Perum Bulog. Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran raskin, Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin Kota menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam SPA; 5. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran raskin kepada RTS-PM maka Tim Koordinasi Raskin melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran raskin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan metode kunjungan lapangan (supervisi atau uji petik), rapat koordinasi, pemantauan media, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat