Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras; 2. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan program raskin di Kota dan membentuk Tim Koordinasi Raskin Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Koordinasi Raskin Kota bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi, pelaksanaan, penyaluran, monitoring, dan evaluasi, penanganan pengaduan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Raskin Provinsi; 3. Anggaran subsidi Raskin 2015 disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Tahun Anggaran 2015, DIPA Kementrian Keuangan; 4. Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD menjadi tugas dan tanggung jawab Perum Bulog. Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran raskin, Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin Kota menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam SPA; 5. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran raskin kepada RTS-PM maka Tim Koordinasi Raskin melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran raskin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan metode kunjungan lapangan (supervisi atau uji petik), rapat koordinasi, pemantauan media, dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
19 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan