PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/ 3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), standar tarif pemeriksaan RT-PCR telah dievaluasi oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya sehingga Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu diubah dan disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 37).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 37), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2021
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai tempat khusus parkir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 34).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah.
Mengingat: 16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Dearah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 56) sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 tenatng Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 10.
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah, Ketentuan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 56 TAHUN 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2021
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 30. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 3); 31. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 5); 32. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 58)sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 31).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu merubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Bahwa guna menyesuaikan dengan pertumbuhan dan kondisi ekonomi di Kota Pasuruan saat ini, perlu merubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah kurang sesuai dengan kondisi eksiting dan relitas di Kota Pasuruan, sehingga perlu diubah; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat: 16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); 18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 5).
Materi Pokok Pada Peraturan Ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 46 Tahun 2021
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah pada Pemerintah Kota Pasuruan, perlu penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; b. bahwa Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menyempurnakan dan menetapkan kembali Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Mengingat: 5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758); 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 95 Seri E); 7. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 9).
Materi pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN
ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS,
PELAKSANA HARIAN, PEJABAT, PENJABAT DAN
PEJABAT SEMENTARA, PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN
PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS, STEMPEL, KOP NASKAH DINAS, SAMPUL NASKAH DINAS, PENGGUNAAN KERTAS DAN PENGETIKAN
NASKAH DINAS, PAPAN NAMA, KETENTUAN LAIN-LAIN, PELAPORAN DAN PEMBINAAN
SERTA PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 73 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2006;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016;
Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 2 tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2021;
Perwali Pasuruan No 48 Tahun 2020.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri Pendapatan, Belanja, Pembiayaan. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 15 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2021.
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021- 2026. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan, serta Pemulihan Dokumen/Arsip Vital.
ABSTRAK:
a. bahwa guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan dokumen/arsip vital melalui kegiatan perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan, serta pemulihan dokumen/arsip vital, perlu disusun pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan,
serta Pemulihan Dokumen/Arsip Vital;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 28 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional No 6 Tahun 2005;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016;
Perda Kota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Maksud disusunnya pedoman ini adalah sebagai petunjuk dan acuan bagi Pemerintah Kota dalam mengelola, melindungi, mengamankan, dan menyelamatkan, serta memulihkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan yang disebabkan oleh faktor bencana.
Tujuan disusunnya pedoman ini adalah dilaksanakannya perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan, serta pemulihan arsip vital secara terpogram.
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
a. Identifikasi Arsip Vital;
b. perlindungan dan pengamanan arsip vital; dan
c. penyelamatan dan pemulihan arsip vital.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai perwujudan belasungkawa serta untuk meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga atau orang yang merawat penduduk miskin yang meninggal dunia maka perlu diberikan bantuan sosial berupa santunan kematian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk memberikan
acuan dan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian santunan kematian, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2016;
Perwali Pasuruan No 47 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Pasuruan No 30 Tahun 2018.
Santunan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Besaran Santunan Kematian sebagaimana dimaksud dapat diubah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pemberian Santunan Kematian dilaksanakan melalui:
a. prosedur administratif; dan b. prosedur pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat